Mengenal Sistem Pemerintahan Kabupaten/Kota

1. Pemerintahan Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.

Perlu sahabat inginpintar ketahui, istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura saja.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap (daerah seorang regent atau wakil penguasa).

Ada beberapa istilah lain untuk kabupaten, diantaranya sagoe di Nangroe Aceh Darussalam.

Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.

Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun.

Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c. Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah.

Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Lembaga-lembaga pemerintahan Kabupaten :
a.       Bupati dan Wakil Bupati;
b.      DPRD;
c.       Kepolisian resort (polres);
d.      Komando distrik militer (kodim);
e.       Pengadilan negeri;
f.       Kejaksaan negeri.

Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten
      a. Bupati
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan
politis (karena diusulkan oleh partai politik).

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

c. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

d. Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD antara lain:
1) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
2) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
3) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.

e. Polisi Pamong Praja
Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah.

f. Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan.

g. Kelurahan
Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota di bawah kecamatan.

h. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah antara lain dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah, dan sebagainya.

i. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.


2. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.

Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.

Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.

Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati.

Lembaga-lembaga Pemerintahan Kota :
a.       Walikota dan Wakil Walikota;
b.      DPRD;
c.       Kepolisian resort kota (polresta);
d.      Komando distrik militer (kodim);
e.       Pengadilan negeri;
f.       Kejaksaan negeri

Struktur Organisasi Pemerintahan Kota
Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.



Untuk melihat Struktur organisasi pemerintahan Kabupaten/Kota silahkan klik tombol buka di bawah ini

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya