Sistem Pemerintahan Provinsi

Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi.

Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan. Pada masa sekarang Indonesia memiliki 33 Provinsi, Silahkan sahabat inginpintar lihat nama-nama Provinsi di Indonesia.

Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
c. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
e. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.


Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Untuk melihat susunan pemerintahan Provinsi silahkan klik tombol buka di bawah ini:
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.

Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya