Sistem Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Seperti layakna sebutan desa, untuk kecamatan juga ada beberapa daerah di indonesia yang menyebutnya dengan sebutan lain sebagai contoh sagoe cut di Aceh, dan Distrik di Papua.

Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.

Camat merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau alikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota.

Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah Kecamatan
Perangkat kecamatan itu antara lain:
1. Sekretaris kecamatan
2. Seksi-seksi yang terdiri atas:
a. Seksi pemerintahan
b. Seksi pembangunan
c. Seksi perekonomian
d. Seksi kemasyarakatan
e. Seksi ketenteraman dan ketertiban

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat.

Seperti halnya desa, struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi-seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, struktur organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kecamatan.

Untuk lebih memahami organisasi pemerintah kecamatan, perhatikan bagan berikut ini.





BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya