Kecamatan adalah wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas
desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Seperti layakna sebutan desa, untuk
kecamatan juga ada beberapa daerah di indonesia yang menyebutnya dengan sebutan
lain sebagai contoh sagoe cut di Aceh, dan Distrik di Papua.
Pemerintah kecamatan dipimpin oleh
camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.
Camat merupakan pegawai negeri
sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau alikota karena kecamatan adalah
bawahan kabupaten atau kota.
Perangkat kecamatan juga berstatus
pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah Kecamatan
Perangkat kecamatan itu antara
lain:
1. Sekretaris kecamatan
2. Seksi-seksi yang terdiri atas:
a. Seksi pemerintahan
b. Seksi pembangunan
c. Seksi perekonomian
d. Seksi kemasyarakatan
e. Seksi ketenteraman dan
ketertiban
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Camat merupakan pemimpin kecamatan.
Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota.
Camat diangkat oleh bupati/walikota
atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat.
Seperti halnya desa, struktur
organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi-seksi yang
ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan
lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
struktur organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
masing-masing kecamatan.
Untuk lebih memahami organisasi
pemerintah kecamatan, perhatikan bagan berikut ini.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya