Di jalan raya biasanya terdapat rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas itu berguna untuk memberikan petunjuk, larangan, ataupun peringatan kepada pemakai jalan agar terhindar dari kecelakaan.
1. Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
Untuk melihat contoh rambu peringatan, klik tombol buka di bawah ini
1. Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
Untuk melihat contoh rambu peringatan, klik tombol buka di bawah ini
2. Rambu Larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Untuk melihat contoh rambu larangan, klik tombol buka di bawah ini
Rambu lalu lintas mempunyai tiga warna dasar, yaitu kuning, merah, dan biru atau hijau.
Warna dasar ini mempunyai arti sebagai berikut :
Warna hijau atau biru (petunjuk kepada pemakai jalan)
Warna hijau atau biru (petunjuk kepada pemakai jalan)
Contoh : warna dasar biru kemudian ada gambar kubah masjid, maka rambu-rambu itu menunjukkan bahwa kurang lebih seratus meter dari rambu-rambu ada masjid.
Warna dasar kuning (peringatan kepada pemakai jalan)
Contoh : ada gambar jembatan dengan warna dasar kuning, maka rambu-rambu itu memperingatkan kepada pemakai jalan agar berhati-hati.
Warna dasar merah (larangan kepada pemakai jalan)
Contoh : ada huruf P atau S digaris miring dengan warna dasar merah, berarti bahwa pemakai jalan dilarang parkir atau berhenti di sepanjang jalan tersebut.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya